Pemprov Sumbar Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan Agraria

Padang I sigapnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan menuntaskan permasalahan agraria di Sumbar. Sebab, penyelesaian masalah agraria ini akan mengurangi masalah ketimpangan kepemilikan tanah, menciptakan kemakmuran dan lapangan kerja baru.
Demikian disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumbar. Menurut Irwan, penyelesaian masalah agraria juga akan membuka akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria. Bahkan, penyelesaian masalah tanah sekaligus dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Masalah tanah masalah lama. Perlu dan harus ditangani secara serius. Mari kita tuntaskan dan tidak perlu salahkan orang lain termasuk pejabat terdahulu. Sekarang ini tanggung jawab saya dan kita semua, maka kita inventarisir dan selesaikan satu-satu. Kalau tidak, akan jadi bom waktu dan meledak sewaktu-waktu,†ujar Irwan Prayitno pada Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Sumbar.
Gubernur Sumbar memaparkan, ada enam masalah utama agraria yang harus diselesaikan. Yakni, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah; alih fungsi lahan pertanian yang masif; sengketa dan konflik agraria seperti permasalahan batas dan sertifikat ganda; kemiskinan dan pengangguran; turunnya kualitas lingkungan hidup, dan kesenjangan sosial.
“Persoalan-persoalan ini tidak bisa akan selesai oleh Badan Pertanahanan Nasional (BPN) saja. BPN tidak berdata. Tidaka bisa. BPN itu instansi vertikal. Tidak akan bisa maksimal kalau BPN sendirian. Maka dari itu perlu dukungan dari provinsi dan kabupaten/kota,†imbuhnya.
Sebagai salah satu bentuk komitmen, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) pada awal 2018 lalu yang dimaksudkan untuk memudahkan kinerja GTRA. Gubernur ingin, pemerintah kabupaten/kota di Sumbar mengambil langkah yang sama. “Agar berjalan, bupati dan walikota bikin juga peraturannya, agar memudahkan kerja gugus menyelesaikan masalah agraria yang ada,†ajaknya.
Sementara itu, Direktur Land Reform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arif Basyar, mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraris dan Tata Ruang/BPN menyebutkan, GTRA dibentuk untuk membantu percepatan pencapaian target reforma agraria nasional seluas 9 juta hektare yang terbagi ke dalam dua program.
Pertama, program legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare mencakup 3,9 juta hektare legalisasi aset dan 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat. Kedua, program redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare mencakup Tanah Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan seluas 0,4 juta hektare dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.
“Ada saja sengketa dan konflik tanah, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, masyarakat dengan negara, masyarakat dengan BUMN, dan lain-lain. Kami harap, dalam prosesnya, konflik agraria seperti itu bisa dituntaskan di level gugus masing-masing,†harapnya.
Arif juga mengatakan, GTRA diharapkan dapat segera memastikan dan memetakan posisi tanah pelepasan hutan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI sebelumnya. Sehingga dapat segera menindaklanjuti Perpres nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
“Terutama ya menyangkut tanah yang berasal dari pelepasan hutan negara untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan,†pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumbar Sudaryanto mengatakan, TORA Sumbar 2019 meningkat menjadi 58.254 hektare atau meningkat sebesar 7,23 persen dibanding TORA Sumbar 2018 yang hanya seluas 54.315 hektare. “Dengan demikian, TORA Sumbar total adalah sebesar 112.569 hektare,†katanya.
Sudaryanto juga mengungkapkan, Kota Solok adalah satu-satunya kabupaten/kota di Sumbar yang legalisasi aset agrarianya telah rampung 100 persen. (*)
Editor :Tim Sigapnews