Pemko Segera Ajukan kepada Gubernur Sumbar
DPRD Kota Padang Sepakat Terima Dua Ranperda

Padang I sigapnews.co.id – Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Atas penerimaan farksi-fraksi tersebut, kedua ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk direvisi menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti dan didampingi Wakil Ketua Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Kabag Risalah Desmon Danus dan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Alwis.
Kedua Ranperda tersebut telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku didahulukan rapat internal, kunjungan kerja, rapat kerja dengan OPD terkait, rapat fraksi-fraksi.
Dalam kesempatan Ketua Pansus II DPRD Padang Handison diwakili oleh Amrizal Hadi mengatakan, pansus sudah melakukan studi banding terkait ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Study banding dilakukan ke DPRD Kota Malang Provinsi Jawa Timur. Selain itu, Pansus juga menerima masukan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI dan pembahasan bersama stakholder.
“Esensialnya jelas adalah mengenai aturan dari atas yang memerintahkan pada kita, pada daerah untuk membuat Perda yang diatur melalui PP 55 Tahun 2016,†ujar Amrizal.
Dalam hal ini aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016. Peraturan Pemerintah ini isinya mengenai ketentuan umum dan tata caranya saja. “Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya,†kata Amrizal.
Sementara itu, laporan ranperda Perpustakaan disampaikan oleh Ketua Pansus III Zulhardi Z Latif. Dalam kesempatan itu disampaikan terkait Ranperda Perpustakaan yang sedang kita bahas di Kota Padang merupakan program nasional. Sementara kita di Kota Padang baru akan memulai untuk membahas tentang Ranperda Perpustakaan ini.
“Sebelumnya di daerah yang kita kunjungi di Bantul sudah diterapkan Perda Perpustakaan ini, mulai dari cara pengelolaan, biaya perpustakaan untuk di sekolah-sekolah, mekanisme dan syarat-syarat mengenai perpustakaan begitupun penganggarannya,†kata Zulhardi Z.Latif
Perda Perpustakaan ini diterapkan untuk semua kategori perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan pribadi atau milik masyarakat. “Karena ini adalah program nasional, apa apa saja yang diterapkan dari pusat juga diterapkan di daerah, serta apa pula kewajiban daerah tentang Perda Perpustakaan ini, †ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua Pansus dari Ketua DPRD Kota Padang selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda. (*).
Editor :Tim Sigapnews