Fitra Riau
Genap Tiga Bulan Komisi Informasi Riau Tidak Berfungsi, Gubernur Harus Segera Lantik KI Baru

Tidak berfungsinya lembaga yang dibentuk atas UU 14 tahun 2008 tesebut, mengakibatkan terabaikannya hak rakyat atas informasi publik yang harus menempuh jalur sengekta informasi di Komisi Informasi.
Taufik, staff Devisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, mengatakan ketelodoran Gubenur untuk segera menetapkan Komisioner KI Riau yang baru berdampak pada mandeknya upaya penyelesaian sengketa informasi yang Fitra Riau kepada PPID Kota Pekanbaru.
"Tidak hanya Fitra Riau, hingga saat ini terdapat 31 sengketa informasi yang belum mendapatkan kepastian atau diputuskan oleh Komisi Informasi Riau." Sebut Taufik kepada media melalui pres rilinya, senin (03/04/2017).
Oleh karena itu lanjut Taufik, agar tidak berdampak merugikan terhadap masyarakat yang sedang berurusan dengan sengketa Informasi dan kepastian terhadap lembaga Komisi Informasi provinsi Riau, maka Fitra Riau akan menyampaikan somasi ke Gubenur Riau, dengan tujuan agar Gubenur Riau segera menetapkan dan melantik komisioner Komisi Informasi.
Fitra Riau adalah salah satu pihak yang dalam hal ini dirugikan dengan kebijakan Gubenur Riau yang dianggap keliru.
Kekeliruannya adalah gubenur tidak memperpanjang masa tugas Komisoner yang lama, padahal, kondisi ini mestinya telah diprediksi akan terjadi perlambatan.
Kekeliruan lainnya, adalah gubenur tidak segera melantik Komisoner yang baru, padahal sejak 6 maret 2017 nama-nama telah diumumkan oleh DPRD yang lolos fit and properties.
“Artinya, bukan hanya DPRD yang lamban dalam melakukan fit and properties dan mengumumkan, saat ini gubenur juga terkesan lambat untuk menindak lanjuti hasil fit and properties tersebut." Jelas Taufik.
Taufik menambahkan, Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU dengan peran tugas dan fungsi untuk memberikan jaminan, kepastian hukum, atas sengketa informasi publik. Selama ini komisi Informasi berperan penting ditengah birokrasi di Riau yang belum memiliki kesadarasan pentingnya keterbukaan informasi.
"Artinya, jika gubenur memperlambat untuk menetapkan dan mengesahkan Komisioner yang baru, sama saja dengan gubenur telah melakukan tidak patuh terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)." Pungkas Taufik.
Editor :Tim Sigapnews