Ilegal Loging
OTT Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, Tangkap Terduga Pelaku Ilegal Loging

Adapun terduga pelaku yang diamankan adalah pemilik bangsal atau sawmill tersebut berinisial F alias E (44) warga Pasar Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, diduga telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017, diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut. Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, sekira jam 14.00 WIB, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap saudara F alias E di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil.
"Saat diamankan, terduga pelaku yang adalah pemilik bangsal atau sawmill, sedang melakukan pengolahan kayu yang di duga dari hasik pembalakan liar." Jelas Arry Prasetyo.
Di bangsal atau sawmill tersebut, bersmaan dengan terduga pelaku, ditemukan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 kubik dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 batang yang belum diolah yang terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan sawmill milik terduga pelaku.
Dari pengakuan terduga pelaku, mengatakan bahwa kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung, yang di ambil sekitar Bulan Februari 2017.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut." Tutup Arry Prasetyo.
Editor :Tim Sigapnews