Kurma Idul Fitri dari Kedutaan Asing di Tolak KPK
Petugas memperlihatkan barang bukti hasil OTT Surabaya di Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017.(Photo: Sigapnews/Piter)
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pada Lebaran tahun ini, lembaga antirasuah mendapat kiriman kurma dari salah satu kedutaan asing. Kurma itu langsung ditolak. "Kami sarankan disumbangkan ke badan sosial," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 23 Juni 2017.
Giri tak ingat berapa jumlah kurma yang dialamatkan ke KPK itu. Namun, menurut dia, walau tak banyak, tindakan menolak itu bagus untuk mengubah kebiasaan memberi. "Berapa pun, enggak boleh dari orang yang kami layani. Diperbolehkan hanya sesama rekan kerja di kantor yang sama. Maksimal 200 ribu. Bukan dalam bentuk uang," ujarnya.
Dia mengingatkan agar penyelenggara negara dan pejabat negara lain juga melakukan hal yang sama. Sebab, pemberian parsel Lebaran bisa berpotensi ditumpangi kepentingan lain.
Dari laporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati adanya peningkatan pelaporan. Pada 2015, terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi yang terdiri atas bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain, dan barang elektronik dengan total senilai Rp 35,8 juta.
Pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya yang terdiri atas uang tunai, parsel makanan dan minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal, dan sebagainya. Totalnya Rp 1,1 miliar.
Adapun nilai pelaporan gratifikasi umum yang masuk ke KPK mulai Januari hingga Mei 2017 mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah itu tertinggi yang pernah dicapai. Pada 2016, nilainya mencapai Rp 14.5 miliar, pada 2015 sebesar Rp 7,3 miliar, dan 2014 senilai Rp 3,6 miliar.
Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus meningkat setiap tahun seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait dengan jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. “Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,†ucapnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews