Jambi
Remisi Idul Fitri Diberikan Pada 2.418 Napi, 28 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi Remisi Napi.(Photo: Sigapnews/Istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAMBI - Sebanyak 2.418 narapidana (napi) tahun ini mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Ribuan napi yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni RK I dan RK II. Dikatakan Bambang, yang mendapat RK II langsung bebas saat Idul Fitri nanti.
"Yang mendapat RK I sebanyak 2.390 orang, dan RK II atau langsung bebas sebanyak 28 orang," ujar Bambang kepada sejumlah wartawan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Kamis (22/6/2017).
"Yang mendapat RK II tidak termasuk napi teroris, tipikor, dan bandar narkoba," pungkas Bambang.(*)
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni RK I dan RK II. Dikatakan Bambang, yang mendapat RK II langsung bebas saat Idul Fitri nanti.
"Yang mendapat RK I sebanyak 2.390 orang, dan RK II atau langsung bebas sebanyak 28 orang," ujar Bambang kepada sejumlah wartawan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Kamis (22/6/2017).
"Yang mendapat RK II tidak termasuk napi teroris, tipikor, dan bandar narkoba," pungkas Bambang.(*)
Editor :Tim Sigapnews