Cak Nun: Polisi, TNI, KPK Tercantum Dalam Undang-Undang, Bukan Bawahan Presiden

Budayawan yang juga ulama, Emha Ainun Najib (Cak Nun) [Screenshot YouTube/CakNun.com].
Saat memberi tausiah dalam acara buka puasa bersama di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Minggu (18/6/2017), Cak Nun menekankan perlunya pemahaman secara komprehensif antara perbedaan negara dan pemerintah.
Dia mencontohkan, ada beberapa institusi seperti Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disebut sebagai lembaga negara sebagaimana tercantum dalam undang-undang.
"Maka polisi adalah alat negara, bukan suruhannya pemerintah dan bukan bawahannya presiden," tegasnya.
Karenanya, Cak Nun menerangkan, sebagai alat negara, polisi bertugas sebagai penjaga rakyat.
"Saya sudah pernah sampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, polisi sebagai alat negara harus bertugas untuk rakyat," ujarnya.
Dia lebih lanjut menjabarkan, rakyat selama ini dilambangkan sebagai alang-alang dan rumput.
"Jadi benar saja dua tumbuhan itu selalu terinjak-injak, tetapi tidak pernah mati dan tumbuh terus dan yang menjadi kekuatan polisi adalah rakyat," ucapnya.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengundang "Kiai Mbeling" ini dalam rangka memperingati Nuzulul Quran, yaitu momentum turunnya kitab suci Al Quran bagi umat muslim yang diperingati setiap tanggal 17 Ramadan.(*)
Editor :Tim Sigapnews