MK Tolak Gugatan Gibran, Jabatan Wakil Presiden Tetap Sah
Wakil Presiden Indonesia: Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang meminta pembatalan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak dapat diterima dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Putusan tersebut membuat Gibran tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto dan sejumlah pihak lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK membatalkan kemenangan Gibran dengan alasan dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dinilai tidak cukup membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah atas.
MK Soroti Dokumen Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan jabatan Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Alasan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Tidak Ada Pembatalan Jabatan
Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 dan tidak mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan ini juga berbeda dari kesimpulan bahwa MK menyatakan dokumen pendidikan Gibran terbukti tidak sah. Yang diputus adalah bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara dalam pertimbangan hakim terdapat temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
Perkara tersebut mendapat perhatian luas karena Gibran merupakan pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Sebelum putusan dibacakan, pemerintah menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada MK sebagai lembaga yudikatif. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan mengatakan Presiden Prabowo tidak akan masuk ke ranah kewenangan Mahkamah.
Putusan MK kini menjadi bagian dari catatan penting perjalanan hukum dan politik Pilpres 2024, sementara Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Mahkamah Konstitusi RI, ANTARA, Reuters, CNA.