PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis 23 A
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah bergulir, dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sorotan terhadap perlindungan karya jurnalistik kembali menguat. Dalam forum strategis yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis siang, PWI Pusat secara tegas meminta agar revisi Undang-Undang Hak Cipta memberikan ruang perlindungan yang lebih kuat bagi produk jurnalistik di tengah derasnya arus digitalisasi media.
Agenda ini berlangsung saat Dewan Pers menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.
Dalam forum tersebut, PWI menilai revisi regulasi menjadi langkah mendesak untuk menjawab tantangan maraknya penggunaan karya jurnalistik tanpa izin di berbagai platform digital. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan wartawan secara ekonomi dan moral, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas produk pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang membuka forum, menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi dan pelayanan informasi publik.
“Produk jurnalistik bukan sekadar konten, tetapi hasil kerja intelektual yang memiliki nilai sosial, ekonomi, dan demokratis,” demikian penekanan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan dipandu anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi. Sejumlah organisasi pers nasional turut hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
PWI menegaskan, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik harus mencakup hak ekonomi, hak moral, serta mekanisme penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan konten tanpa izin, terutama di ruang digital yang semakin kompleks.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan itu menyatakan dukungannya.
“Penguatan perlindungan karya jurnalistik sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus menjamin masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas,” ujarnya.
Bagi PWI, momentum revisi UU Hak Cipta ini menjadi peluang strategis untuk mempertegas bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang wajib mendapat perlindungan penuh dalam sistem hukum nasional.
Sebagai tindak lanjut, masukan dari organisasi pers akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi regulasi yang diharapkan mampu menjawab tantangan era media digital dan kecerdasan buatan yang terus berkembang.
Revisi UU Hak Cipta kini menjadi perhatian serius kalangan pers nasional, seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap hak wartawan dan perusahaan media di tengah masifnya reproduksi konten digital tanpa izin.
Editor :Tim Sigapnews
Source : PWI