PJS Daftarkan Diri Jadi Konstituen Dewan Pers, Serahkan 5 Dokumen Kunci

Penyerahan dokumen PJS dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan diterima oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH.
Jakarta - Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers dengan menyerahkan lima dokumen persyaratan awal ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, Selasa siang (29/7/2025).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS, Mahmud Marhaba, dan diterima oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH.
Turut mendampingi Mahmud, Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir, serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan, Wina Alfianti.
Dalam dokumen pendaftaran bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025, yang bertanggal 28 Juli 2025, PJS menyertakan lima berkas penting, yakni Akta Notaris pendirian organisasi, salinan SK Kemenkumham RI, AD/ART, struktur organisasi DPP, serta SK pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di berbagai provinsi.
Mahmud menyatakan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan PJS dalam berkontribusi aktif terhadap kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers,” ujar Mahmud saat diwawancarai usai penyerahan dokumen.
Merespons hal itu, Yogi Hadi Ismanto menegaskan bahwa proses pendaftaran konstituen merupakan hak setiap organisasi pers yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi Dewan Pers.
“Secara pribadi, saya mendukung rencana pendaftaran ini. Selanjutnya, keputusan akhir ada di tangan anggota Dewan Pers,” ujarnya kepada Muhammad Yasir.
PJS saat ini telah hadir di 27 provinsi dengan total 1.200 anggota wartawan aktif, yang mayoritas bekerja di media siber.
Dari jumlah itu, 164 wartawan telah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) melalui UKW yang digelar oleh PJS sendiri, bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) di bawah pengawasan Dewan Pers.
Mahmud berharap agar Dewan Pers dapat mempertimbangkan secara objektif rekam jejak PJS dalam membina wartawan-wartawan yang profesional dan berintegritas di berbagai daerah.
“Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional sesuai visi organisasi, salah satunya melalui pelaksanaan UKW yang merata di seluruh daerah,” pungkas Mahmud.
Langkah strategis ini menandai keseriusan PJS dalam memperkuat posisinya di ranah pers nasional sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pembinaan wartawan di era digital.
Editor :Tim Sigapnews