Dewan Pers Tegas Larang Permintaan THR Wartawan Jelang Idul Fitri

Ini himbauan Dewam Pers menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025,
Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas agar pihak-pihak terkait tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Langkah ini bertujuan mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan yang semakin marak. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya, bukan pihak eksternal.
"Sikap ini dilandasi moral dan etika profesi untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi profesionalisme kewartawanan," ujar Ninik Rahayu dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan meminta-minta THR atau sumbangan oleh oknum wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan, merupakan praktik yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami tidak bisa mentolerir adanya wartawan atau organisasi pers yang meminta sumbangan, bingkisan, atau THR. Hal ini juga bagian dari upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
Bagi pihak yang mengalami pemaksaan atau ancaman dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, Dewan Pers menyarankan untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat pelaku, serta segera melaporkannya ke kepolisian dan Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.
Dalam surat edarannya, Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.
Konstituen Dewan Pers yang disebutkan dalam edaran ini meliputi:
* Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
* Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
* Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
* Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
* Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
* Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan lainnya.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menolak permintaan THR dari individu atau organisasi yang mengatasnamakan konstituen Dewan Pers. Hal ini demi menjaga marwah pers yang independen, profesional, dan bermartabat," tutup Ninik Rahayu.
Editor :Tim Sigapnews