Izin kilang Embun Kadaluarsa, Revirianto : Secepatnya Kami Tindak Tegas Dan Turun Kelapangan

Menanggapi hal itu, Wakil ketua koperasi harmonis "Ahan" mengatakan Kami tidak mengetahui hal tersebut karena kami dikoperasi hanya mengurusi penjualan dan pajak penjualan saja, "kalau mengurus perizinan kilang sagu embun urus itu Tjuan an karena dia dekat sama pemilik kilang".
"Sekarang kan Embun atau Ahwai itu sudah meninggal dan digantikan sama anaknya, sekarang anaknya juga sudah datang kasi tau ke harmonis kalau surat izin nya yang diurus sama tjuan an belum keluar juga", Ungkap Ahan di kediamanya Minggu (9/6/19).
Saat ditemui dikantornya,Selasa (11/9/19) "Tjuan An" Salah satu pengurus kilang sagu Embun mengatakan hal itu tidak jadi masalah, " kita baru tau izinnya mati ketika Embun Sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu dan kami pun akan mengurusi balik nama izin kilang ke nama anaknya Embun yaitu Daniel".
Ketika Disinggung kenapa kilang sagu beroperasi dengan izin kadaluarsa, tjuan an mengatakan "itu gampang, nanti kita tinggal bayar denda saja" tutupnya.
Sementara itu "Revirianto" kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didampingi kabid perizinan "Sutardi" mengatakan Akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum pengusaha nakal yang tidak mempunyai atau memperpanjang izin usaha.
"Sampai saat ini kilang sagu tersebut belum ada mengajukan perpanjangn izin dan dalam waktu dekat pihak kita dengan didampingi Satpol PP akan turun ke lokasi dan menindak tegas kilang tersebut, jika tidak ada izin atau kadaluarsa berarti sudah bisa dibilang ilegal" ungkap Revirianto
"Melalui Tim Yustisi ( pengamanan ) yang dibentuk Pemerintah Kepulauan Meranti melalui SK Bupati Tahun 2018 kami akan menggesah dan mendata usaha-usaha sejenis yang tidak mempunyai izin atau tidak memperpanjang izin usahanya" Tambah Sutardi (Kabid Perizinan) saat ditemui media di Kediaman Kepala dinas DPMPTSP.
**Red/Rio
Editor :Tim Sigapnews