Lampu Merah Jadi Saksi: 44 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Tengah Kota Pekanbaru

Barang bukti sabu
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – Suasana Minggu sore di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Harapan Raya, Bukit Raya, mendadak mencekam. Sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS yang melaju kencang tiba-tiba dihentikan paksa aparat kepolisian. Begitu mobil berhenti di lampu merah, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung mengepung dan membekuk dua pria di dalamnya.
Kedua pria itu berinisial WS (32) dan AH (29). Saat digeledah, petugas menemukan dua tas hitam di kursi belakang. Isinya mengejutkan—44 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 44 kilogram.
“Mobil mereka memang sudah dipantau sejak beberapa hari terakhir. Saat lampu merah, tim tak mau kehilangan momentum, langsung kita sergap,” ungkap seorang petugas di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini merupakan hasil pemetaan selama sepekan penuh. Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama AKP Noki Loviko membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya dicegat.
Barang bukti beserta kedua tersangka langsung digiring ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, WS dan AH hanyalah kurir. Mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta per orang setelah paket narkoba itu sampai ke tujuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan kasus ini masih dikembangkan. “Kita telusuri ke mana barang ini akan dibawa, termasuk siapa jaringan besar yang mengendalikan. Sebagian barang bukti juga akan dikirim ke Labfor,” jelasnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya aparat menggagalkan peredaran narkotika di Riau, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk terbesar barang haram jaringan internasional.
Editor :Tim Sigapnews