Pekanbaru
Kasus Mandek, GMP Desak Kejari Pekanbaru Usut Tuntas Kasus Ida Yulita Susanti
Aksi Demo GMP di Kantor Kejari Pekanbaru
PEKANBARU - Puluhan massa yang tergabung dari aliansi Generasi Muda Patriotik (GMP) mengeruduk kantor Kejari Pekanbaru, Senin 4 Agustus 2025, siang.
Massa menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa atribut spanduk yang bertuliskan 'Usut Tuntas Kasus Ida Yulita Susanti' didepan kantor Kejari Pekanbaru.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejari Pekanbaru segera tuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru 2014–2024, inisial IYS.
Koordinator Aksi, Ricky, menyebut Kejari seolah bermain mata dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi DPRD.
IYS diduga telah merugikan negara hingga Rp704.900.000 selama kurun 2017–2021. Namun, sudah lebih dari satu tahun sejak masuk tahap penyidikan, tak ada kepastian hukum.
“Kasus ini masuk penyidikan sejak Mei 2024, tapi hingga kini tak jelas juntrungannya. Apa Kejari takut atau pura-pura lupa?,” ujar Ricky kepada wartawan usai unjuk rasa.
Lebih dari sekadar unjuk rasa, massa GMP menantang Kejari untuk membuka secara terang-benderang status hukum IYS. Mereka menilai publik telah terlalu lama dibutakan oleh proses hukum yang lamban dan penuh tanda tanya.
Ricky bahkan membandingkan kasus di Diskominfotik Pekanbaru yang dilaporkan belakangan justru sudah menetapkan tersangka. Sementara kasus IYS yang lebih dulu dilaporkan justru seperti diam di tempat.
“Kami tunggu jawaban resmi dari Kejari dalam waktu 7x24 jam! Kalau kasus ini dihentikan, sebutkan dasar hukumnya! Jangan bodohi rakyat!,” tegas Ricky.
Situasi memanas saat aksi hampir dibubarkan secara paksa oleh orang yang diduga simpatisan IYS. Mereka berusaha merampas spanduk dan mengancam akan memukul massa aksi. Tensi sempat tinggi sebelum Kasi Intel Kejari, Fendi, turun tangan menenangkan keadaan.
Dalam adu argumen dengan massa, Fendi berdalih bahwa kasus IYS masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi ahli.
Ia menyebut penundaan selama ini karena IYS mencalonkan diri dalam Pilwako Pekanbaru. Pernyataan yang justru membuat massa kian geram, karena hukum seharusnya tak bisa ditawar hanya karena seseorang sedang ikut kontestasi politik.
“Presiden saja memberi apresiasi pada Kejagung karena berani menindak. Tapi di Pekanbaru, hukum malah ragu. Jangan sampai publik menyimpulkan hukum kita memang tumpul ke atas,” kecam Ricky.
GMP memastikan mereka akan terus mengawal kasus ini. Bagi mereka, diamnya Kejari bisa diartikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Editor :Helmi