Kemenkumham Riau Gagalkan Upaya Dua WNA Thailand Ajukan Paspor RI dengan Data Palsu

Press Release
SIGAPNEWS.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berhasil menggagalkan upaya dua warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Thailand dalam pengajuan paspor RI dengan data palsu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/10/2024), Kepala Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut, berinisial JJ dan ibunya TK, mencoba memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Kasus ini terungkap ketika JJ mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Dumai pada Rabu (2/10/2024). Namun, saat wawancara, JJ gagal menunjukkan pengetahuan dasar tentang Indonesia, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Petugas mendalami kasus ini dan mendapati bahwa JJ sebenarnya adalah warga Thailand yang masuk ke Indonesia secara ilegal, menggunakan jalur darat dari Thailand ke Malaysia, dan kemudian menyeberang ke Batam dengan speedboat.
Atas tindakannya, JJ diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi pemberian data palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Tidak hanya JJ, sang ibu, TK, yang juga warga negara Thailand, diamankan saat mengunjungi anaknya di Kantor Imigrasi Dumai pada 5 Oktober 2024. TK dikenakan Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan dokumen yang sah oleh petugas imigrasi.
Kedua WNA ini kini telah diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut serta koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand guna menentukan status kewarganegaraan dan hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews