PPNS Kemenkumham Riau Tentukan Satus Hukum Dugaan Pelanggaran HAKI oleh 'P'
Tim PPNS Kemenkumham RI tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan pimpinan Komunitas Riau Mengaji.
Pekanbaru – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan pimpinan Komunitas Riau Mengaji.
Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan langsung ke kantor Komunitas Riau Mengaji pada Selasa pagi (12/11). Dalam kegiatan ini, tim PPNS Kemenkumham RI yang terdiri dari tujuh orang dari pusat, dua orang dari Kemenkumham Riau, tiga anggota Korwas Polda Riau, serta Bhabinkamtibmas, RT, dan RW setempat hadir untuk melakukan investigasi awal.
Menurut informasi yang dihimpun, kerugian material yang diduga diakibatkan oleh pelanggaran ini mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, terdapat pula kerugian immaterial yang dinilai signifikan akibat dugaan pembajakan merek dan hak paten oleh terduga pelaku, Saudara P.
Tim PPNS telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Saudara P di kantor Kemenkumham Riau. Langkah selanjutnya adalah gelar perkara yang akan dilaksanakan di Kemenkumham Riau untuk menentukan status hukum Saudara P.
Kemenkumham RI menunggu hasil gelar perkara oleh Kemenkumham Riau. Namun, dugaan kuat mengarah pada penetapan Saudara P sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian yang cukup besar dan dampaknya terhadap perlindungan HAKI di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan tegas, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam menjaga hak atas kekayaan intelektual.
Penyelidikan ini sekaligus menjadi pengingat bagi komunitas maupun individu untuk mematuhi regulasi HAKI yang telah ditetapkan, demi menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif dan berkeadilan.
Editor :Tim Sigapnews