Polresta Padang Ungkap Kasus Penjualan Obat Keras dan Praktek Aborsi di Apotek Indah Farma

Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Padang terkait pengungkapan kasus obat keras dan aborsi.
Dalam kasus ini telah diamankan 6 tersangka terdiri dari 3 pria I 50 thn, ND 20 thn, AS 25 thn dan 3 wanita S 50 thn, AHS 20 thn, FS 20 thn.
Kombes Pol Imran Amir mengatakan, I dan S adalah pasangan suami istri Pengelola Apotek Indah Farma Jalan Ksatria Ganting Parak Gadang. Sedangkan ND - AHS dan AS - FS adalah pasangan muda - mudi pelaku tindak aborsi melalui apotek tersebut, ujarnya.
"Lebih kurang sejak awal tahun 2021 ini, sudah 60 orang yang melakukan aborsi dengan perantara I dan S di apotek Indah Farma tersebut," ungkap Imran
Imran juga sudah menyimpan data jejak digitalnya pelaku melalui HP tersangka, dan akan dikembangkan siapa saja yang terkait.
"Kami akan bekerja sama dengan BPOM dan Instansi terkait lainnya karena obat-obat ini dijual harus dengan resep dokter dan apotek harus punya izin," sambung Kapolresta Imran.
" Ini akan dikembangkan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada apotek lain atau pun tenaga kesehatan yang terlibat," ucap Kapolresta Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 10 Februari 2021 yang lalu, anggota Opsnal Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di apotek Indah Farma sering terjadi penjualan obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, yang mana obat tersebut sengaja diperjualbelikan kepada wanita-wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dokter.
Modusnya apotek ini hanya melayani pembelian obat tersebut pada lewat tengah malam yaitu antara jam 00.00 - 04.00 WIB. Orang yang menanyakan obat cytotec tersangka sudah tau bahwa pembeli merupakan orang yang ingin menggugurkan kandungan dan selanjutkannya setelah pembelian obat akan dituntun cara-caranya oleh tersangka I dan S pengelola apotek tersebut.
Untuk harga paket obat keras tersebut paling murah di mulai harga paket 300 Ribu, tergantung usia kandungan. Makin besar usia kandungan makin mahal obatnya. Bahkan jika dilanjutkan dengan proses kiret tarif nya bisa mencapai 5jt.
Perbuatan I dan S berakhir berakhir pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Petugas yang menyamar sebagai pembeli dan setelah transaksi langsung mengamankan kedua tersangka.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil di amankan 2 pasang muda - mudi yang baru saja melakukan aborsi melalui apotek tersebut.
Kepada tersangka dikenakan pasal 194 pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan pasal 77 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Liputan: Riki Abdillah
Editor : Sigapnews
Editor :Tim Sigapnews