Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan
Mantan Anggota Dewan Dilaporkan ke Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan

Mantan Anggota DPRD Pelalawan yang dimaksud adalah Ali Amran dan rekan rekannya yaitu; Darwis T dan Satria.
Konflik jual beli lahan ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Pelalawan didampingi ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata jaya, Safii Muhammad Nuh SH.
ketua LBH Brata Jaya Riau, Safii Muhammad Nuh SH, membenarkan laporan kepada Polres Pelalawan, terkait sengeketa jual beli lahan yang dialami kliennya, Minggu (17/01/2021).
"Masalah ini (jual beli lahan) sudah di laporkan ke Polres Pelalawan dengan membuat pengaduan. Setelah dilakukan Lidik dan dilakukan gelar perkara, akhirnya pengaduan tersebut di tingkatkan menjadi LP (Laporan Polisi) resmi, pada tanggal 17 Januari 2021 langsung di Polres Pelalawan," papar Safii kepada media Sigapnews.co.id.
Adapun kronologis kejadian tersebut, berawal dari Sumarno membeli lahan seluas kurang lebih 12 Ha yang terletak di jalan Lingkar. Lingkungan, Pulau Payung, Kelurahan Kerinci Timur. Total kerugian sesuai kwitansi pembayaran sebesar RP 315.000.000 (Tiga ratus lima belas juta rupiah).
Setelah transaksi jual beli lahan dilakukan Sumarno dengan Ali Amran dan rekan-rekannya, tanah tersebut tidak dapat dikuasai dan kelola oleh Sumarno. Setelah diusut, tanah tersebut adalah milik orang lain dibuktikan telah terbit alas hak nya yaitu Surat keterangan tanah yang di keluarkan oleh Desa Sering.
Sementara itu, Sumarno menerima alas hak berupa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) di keluarkan oleh Kelurahan Kerinci Timur. Akibat tanah tersebut tdk dapat di kuasai dan di kelola, Sumarno melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan dengan didampingi Lembaga bantuan hukum Brata jaya Riau.
Sumarno menceritakan,awal permasalahan lahan yang dibelinya ini timbul pada tahun 2018. Dia selalu dijanjikan penyelesaian oleh pihak penjual namun sampai saat ini tdk kunjung terselesaikan.
"Ali Amran sudah pernah membuat pernyataan akan menyelesaikan permasalahan ini (lahan) di kantor Keluraha Kerinci Timur. Tetapi sampai tanggal yang dijanjikan sudah lewat dan sampai sekarang tidak pernah ada penyelesaian," jelas Sumarno.
Ali Amran saat dikonfirmasi media sigapnews.co.id pada hari Minggu 17 Januari 2021 mengakui adanya laporan oleh pihak Sumarno dan ia siap memenuhi panggilan Polres Pelalawan.
" Besok saya ke Polres Pelalawan bg, setelah dari itu (Polres) saya akan memberitahu ke abg hasilnya," ujar Ali Amran kepada awak media sigapnews melalui WhatsApp.
Sampai berita ini di posting, Ali Amran tidak membalas konfirmasi media sigapnews.co.id.(*)
Editor :Tim Sigapnews