DPO Buronon Kejari Pekanbaru
DPO Koruptor Drg Marianne Tobing Ditangkap di Tarutung Oleh Tim Pidsus Kejati Sumut

DPO BURONON drg. Marianne donse Tobing Saat Dijemput Oleh Tim Pidsus kejati sumut (Foto Red/Ade Indo)
“Terpidana atas nama Marianne Donse Tobing diamankan tim intelijen Kejati Sumut yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak di Tarutung, Jumat (27/7) sekitar pukul 13.30 WIB,†kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejari Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (28/7/2018).
Marianne masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk pelaksanaan eksekusi.
Pemanggilan itu dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014.
Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang dimohonkan Marianne. Sebelumnya, pada Juli 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang dibuat pada April 2014.
Majelis menghukum Marianne dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 juta.
Namun setelah dipanggil untuk pelaksanaan eksekusi, Marianne mangkir. Dia pun masuk dalam DPO. Kejati Riau kemudian memohon bantuan Kejati Sumut untuk membantu mencarinya.
Tim intelijen Kejati Sumut akhirnya mendapat informasi bahwa mantan Kepala Seksi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan II Pekanbaru itu sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan FL Tobing, Huta Toruan VI, Tarutung.
“Informasi itu dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian atau surveilance selama dua hari di kota Tarutung,†jelas Sumanggar.
Pada hari kedua pemantauan, petugas akhirnya mendapati Marianne berada di Jalan Johanes Hutabarat, Tarutung. Ketika itu dia tengah membeli ulos di UD Sumber Rezeki.
“Ketika terpidana sedang memilih ulos, Asintel langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan di tempat. Terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan,†lanjut Sumanggar.
Tim intelijen Kejati Sumut langsung membawa Marianne ke Kejari Sumut untuk diproses. Dia akan diserahkan kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Selain drg Marianne Donse Tobing terlibat pula dua nama lainnya yaitu dr Iskandar yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru dan nama terakhir dr Suyitno ditengarai telah menyelesaikan masa hukumannya.
Sebelumnya ketiganya merupakan pegawai Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru yang menjadi terdakwa dalam korupsi vaksin maningitis untuk jemaah haji tahun 2011 dan 2012.
“Sebenarnya selain Marianne Donse Tobing ada nama lain yang terlibat yaitu dr Iskandar, dia masih DPO dan dr Suyitno. Ketiganya pegawai KKP yang korupsi vaksin maningitis, namun setelah lalui proses hukum dan rencana ditahan dr Marianne Donse itu hamil, ditangguhkan kemudian lari sama seperti dr Iskandar saat itu kecelakaan patah kaki kemudian lari dan masih DPO kita,†ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Erianto seperti dilansir Tribun Medan.
“Sesuai putusan PN Pekanbaru, Maria Donse Tobing terbukti melanggar pasal 12e ndang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo umdang undang Nomor 21 tahun 2001 yaitu kurungan penjara badan selama empat tahun, denda 200 juta rupiab dengan uang pengganti senilai 6,5 juta rupiah, terang Suripto dalam press release yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution, Medan Jumat tengah malam.
Selama proses press rilis digelar, terdakwa Marianne Donse Tobing tampak menangis dan menyebut nama Tuhan.
Kendati melakukan upaya hukum lain ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung November 2014, putusan terhadap Marianne Donse Tobing justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Atas perbuatan terdakwa drg Marianne Donse Tobing negara alami kerugian senilai Rp 587.370.000.
“Beberapa kali melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung hasilnya adalah menguatkan putusan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya untuk terdakwa Marianne Donse Tobing,†ujarnya
Sebelumnya DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018
“Kemudian kita bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perihal permohonan bantuan pencarian terpidana drg MARIANNE DONSE TOBING No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 karena kabarnya beliau orang Medan,†tutup Suripto
Editor :Tim Sigapnews