Sabu-sabu
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Nunung

Ilustrasi Barang bukti sabu-sabu. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
"Belum ada (perkembangan lebih lanjut)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019) malam.
Dari hasil interogasi, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, sudah memesan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 kali dalam tiga bulan. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Calvijn menyebutkan, meski pemasok narkotika untuk Nunung dan July telah ditangkap, yakni Hadi alias Hery, kepolisian mengejar pelaku lain berinisial E. E merupakan pemasok barang haram tersebut bagi Hadi.
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan ke DPO E dan kemungkinan tersangka lainnya," ujar Calvijn, Sabtu (20/72019).
Nunung, July, dan Hadi ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba PMJ selepas bertransaksi di rumah Nunung. Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa rumah pasangan tersebut di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Polisian pun telah menetapkan Nunung sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews