OTT KPK di Kepri
Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Amankan 13 tas

Jubir KPK, Febri Diansyah.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
SIGAPNEWS.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan berhasil mengamankan 13 tas.
Tas tersebut berisi uang berjumlah Rp 5.3 miliar dengan rincian Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS atau Rp 465.032.400, dan 134.711 dolar Singapura atau Rp 1.387.226.979. Total keseluruhannya mencapai Rp 5.352.259.379.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penelusuran dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019 dan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri.
"Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.(*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews