BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Soal Defisit, Ini Kata DJSN
Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani peserta. (Foto: Dok. Sigapnews.co.id/Istimewa).
Menurutnya, tidak ada penegakan sanksi yang tegas kepada anggota BPJS Kesehatan yang tidak bayar iuran. "Karena sanksinya tidak ditegakan," katanya saat ditemui di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, (23/8/2019).
Ahmad mengungkapkan, hal ini yang menyebabkan ketidak patuhan kepada anggota yang seakan-akan dibiarkan karena tidak membayar premi bulanan BPJS Kesehatan. Karena kebanyakan mereka baru mendaftar ketika sakit dan sesudahnya tidak melunasi tanggung jawabnya.
Ketika membahas ketaatan membayar iuran di Indonesia, Ahmad menuturkan, bahwa persentase di Indonesia yang mencapai 53 persen, "untuk prorgram yang sama di negara-negara lain, artinya kita komparasi dengan seperti itu tidak buruk-buruk amat," tambahnya.
Lalu kemudian yang lain yang menjadi penyebab defisit keuangan BPJS kesehatan asalah tengang iuran yang kata Ahmad dibawah nilai keekonomian,"itu akar masalah," ungkap dia.
Walaupun tugas BPJS adalah meningkatkan ketaatan dan mengoptimalkan pemasukan agar bisa membayar tunggakan. Namun, Ahmad mengutarakan, untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah tidak terhindarkan lagi, untuk bisa kembali menyehatkan keuangan badan asuransi plat merah.
"Mengapa sebesar itu? Sekarang beban defisit yang dialami sudah besar. Maka kenaikan iuran diperlukan untuk dapat mengatasi defisit," ujarnya.
Ahmad menjelaskan tentang besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kepada pemerintah. Dalam usulan tersebut, pihaknya meminta premi untuk seluruh kelas naik mulai Rp 16.500 hingga 40 ribu.
Untuk iuran kelas III diusulkan naik Rp 16.500. Bila semula premi untuk kelas ini hanya Rp 25.500, kini DJSN meminta pemerintah mematok menjadi Rp 42 ribu.
Dari usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, premi kelas I tampak yang mengalami kenaikan paling signifikan. Sebelumnya, iuran anggota PBPU untuk kelas ini hanya Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II diusulkan naik Rp 29 ribu, yakni dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. "Rinciannya, sudah sering saya bilang, besaran iuran yang diusulkan kelas 1 Rp 120 ribu," ucap Ahmad.(*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews