Pj Sekda Ramlah Pimpin Rapat Pendataan Sertifikat Tanah dan Kenderaan Dinas Kabupaten Kampar

Pj Sekda Kampar, Ramlah, M.Si, memimpin Rapat Pendataan Sertifikat Tanah dan Kenderaan Dinas Kabupaten Kampar yang berlangsung di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (18/9/2023).
SIGAPNEWS.CO.ID | KAMPAR - Langkah strategis untuk meningkatkan administrasi, pengelolaan, dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Kampar, termasuk kendaraan dinas, terus diambil dengan serius.
Hal ini terbukti dalam rapat penting yang dipimpin oleh Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, SE, MM yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar, Ramlah, M.Si, yang berlangsung di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (18/9/2023).
Rapat ini diinisiasi dan diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar sebagai langkah dalam upaya untuk mewujudkan tertib administrasi, pengelolaan, dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya kendaraan roda 4.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencapai penatausahaan aset yang akuntabel dan pembuktian aset daerah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta aset kendaraan yang ada di kecamatan-kecamatan.
Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar, Ramlah, M.Si, menyampaikan bahwa rapat pendataan kenderaan aset milik daerah Kabupaten Kampar mencakup pemeriksaan keberadaan yang akurat dan administrasi penggunaan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari masing-masing OPD serta kendaraan di tingkat kecamatan.
"Pendataan aset ini sangat penting karena laporan ini akan disampaikan kepada Pj Bupati Kampar untuk memastikan apakah barang masih layak digunakan atau tidak. Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa operasional perjalanan dinas tidak mengalami hambatan, dan barang yang tidak layak pakai dapat diganti, khususnya di kecamatan-kecamatan," ujarnya.
Pj Sekda juga menegaskan pentingnya peran Camat dalam melaporkan seluruh kendaraan dinas, data STNK, dan administrasi lainnya kepada BPKAD, bahkan jika kendaraan dinas tersebut sudah tidak digunakan. Hal ini karena kendaraan dinas yang tidak layak pakai tetap dianggap sebagai aset Kabupaten Kampar.
"Ia berharap dengan rapat ini, seluruh kendaraan dinas yang tidak layak atau tidak lagi digunakan akan segera dilaporkan. Jika kendaraan telah rusak, maka kronologi kerusakan juga harus dilaporkan agar aset milik Kabupaten Kampar tetap tercatat dengan jelas," tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Kampar, Ramlah, M.Si, yang didampingi oleh Kepala BPKAD, Edwar, serta dihadiri oleh para Kepala OPD dan seluruh Camat se-Kabupaten Kampar. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjaga dan mengelola aset daerah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kominfo