Momen HUT RI ke-78
Dukung Pembangunan SDM, Pemkab Kampar Beri Penghargaan Satya Lancana Karya Satya kepada 151 ASN

Pj Sekda Kampar, Ramlah SE MSi, yang bertindak sebagai inspektur upacara, memberikan penghargaan Satya Lancana Karya Satya kepada 151 ASN.
SIGAPNEWS.CO.ID | KAMPAR - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kampar menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Dalam upacara peringatan HUT RI ke-78, Pemerintah Republik Indonesia juga memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya. Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kampar pada tanggal 17 Agustus 2023.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2022 yang tertanggal 15 Desember 2022, tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya diberikan kepada ASN di Kabupaten Kampar dalam kategori berikut:
33 orang menerima tanda kehormatan SLKS kategori 30 tahun, 21 orang menerima tanda kehormatan SLKS kategori 20 tahun, 97 orang menerima tanda kehormatan SLKS kategori 10 tahun.
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ramlah SE MSi, yang bertindak sebagai inspektur upacara, memberikan penghargaan Satya Lancana Karya Satya kepada 151 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kabupaten Kampar.
Dalam amanatnya, Pj Sekda Kampr Ramlah memotivasi penerima penghargaan untuk menjaga dan memelihara tanda kehormatan ini dengan baik, serta menjadi inspirasi bagi rekan-rekan sejawat.
Penganugerahan penghargaan ini memiliki makna yang mendalam sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian PNS dan sekaligus sebagai tanggung jawab untuk terus meningkatkan diri dan berkontribusi lebih baik.
Ramlah juga menekankan pentingnya menjaga integritas, karena penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan dari negara.
"Pemberian tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya adalah wujud penghargaan yang akan diperhitungkan oleh negara dan pemerintah kepada PNS," ujar Ramlah.
Pj Sekda Ramlah juga menyoroti arti penting pemberian penghargaan ini, mengingat pengabdian PNS turut mendapat perhatian dari Presiden. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat selama masa pengabadian yang berkisar antara 10 hingga 30 tahun.
Selain sebagai bentuk penghargaan dari negara, pemberian tanda kehormatan ini juga bertujuan untuk menginspirasi semangat juang, ketauladanan, dan motivasi dalam meningkatkan dedikasi terhadap bangsa dan negara, serta sebagai contoh bagi ASN lainnya.
Editor :Tim Sigapnews