Kasus Narkotika
Bawa Narkotika, Seorang Warga Pekanbaru di Amankan Sat Res Narkoba Polres Inhil

Terduga pelaku
Pelaku adalah warga Jalan Garuda Sakti Pekanbaru, diamankan karena menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika, dengan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik putih bening (berat 8,30 gram).
Barang bukti yang lain juga disita 1 buah tabung kaleng merk Redoxon, Uang tunai Rp. 755.000, 1 buah HP merk Samsung warna hitam type -sm b109e, 1 buah HP merk Nokia warna hitam type Rm-1035, 1 buah tas warna biru Dongker merk Polo Milano dan 1 buah dompet warna coklat merk Eiger.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH mengatakan, bahwa pihaknya pada hari Kamis tanggal 6 April 2017, sekira pukul 17.00 WIB, telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa Narkotika dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan mobil.
Bermodalkan informasi tersebut, dengan sigap Kasat Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH segera memerintahkan personelnya, untuk dilakukan pendalaman penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, berkoordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, G. S.Sos, melakukan penyetopan terhadap mobil terduga pelaku, yang diinformasikan, memakai mobil Kijang Kapsul warna biru metalik dengan Nomor Polisi BM 1221 AA, di depan Polsek Tembilahan Hulu.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, mobil yang ditumpangi terduga pelaku tersebut, muncul dari arah Rengat dan langsung dihentikan petugas, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu - shabu dan pil ekstasi seperti tersebut diatas." Jelas Bachtiar.
"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita dari terduga pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut." Tutup Bachtiar.
Editor :Tim Sigapnews