Kasus Tindak Pidana Perampasan
Rampas HP Milik Siswa SD, Seorang Pria di Inhil Terancam 9 Tahun Penjara

Pria tersebut, adalah warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, diduga menjadi pelaku tindak pidana perampasan sebuah Handphone (HP) merk Asus Zenfone Go warna hitam, milik Hay (11 tahun) pelajar SD, warga Jalan Lingkar II Tembilahan, pada hari sabtu, tanggal 28 Januari 2017, pukul 10:30 WIB, di Jalan Soebrantas Tembilahan.
Seperti disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH., MH, tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal saat korban yang kala itu sedang bermain bersama teman-temannya, tidak jauh dari kediaman korban, didekati oleh pelaku yang datang dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan sebuah alamat.
"Kemudian pelaku mengajak korban untuk naik sepeda motornya dan dibawa berputar-putar, ketika sampai di TKP, saat itu dalam keadaan sepi, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk sms temannya tapi ketika diminta lagi oleh korban, pelaku menolak dan mengancam akan memukul korban, Pelaku lalu tancap gas sepeda motornya dan langsung kabur meninggalkan korban di TKP"Jelas Arry Prasetyo.
Merasa tidak terima dengan hal itu, korban bersama orangtuanya, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Inhil.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal segera menyelidiki pelaku berdasarkan ciri ciri yang telah disebut korban dalam laporannya, lalu dilakukan pencarian dan akhirnya pelaku terlihat sedang melintas di Lorong Tanjung Jati, kemudian Unit Opsnal segera membuntuti, hingga akhirnya pelaku bisa dihentikan di Jalan Sungai Beringin.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa memang dia telah melakukan perampasan HP milik korban pada hari tersebut dan pelaku melakukan hal itu karena ingin memiliki handphone milik korban" sambung Arry.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil. Pelaku, diancam dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim" tutup Arry.
Editor :Tim Sigapnews