Mahasiswa Rohul Gelar Aksi Damai 55 di Kejari Rohul

Sigapnews.co.id | Rohul - Belasan mahasiswa Islam di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengelar aksi damai 55 yang dilakukan serentak di Indonesia, Jumat (5/5/2017).
Aksi damai ini dijaga puluhan personil Polres Rohul dan Polsek Rambah.
Pada aksinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, mahasiswa menuntut Ahok sebagai terdakwa perkara Penista Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum seberat-beratnya.
Aksi damai mahasiswa dimulai dari gerbang Perkantoran Pemkab Rohul, diikuti massa gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rohul, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rohul, dan mahasiswa dari Universitas Pasir Pengaraian (UPP).
Wikki Yuliandra, dalam orasinya mengatakan aksi damai ini untuk mendesak pihak Kejaksaan menerapkan hukum sebenar-benarnya, tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Mereka juga mendesak majelis hakim untuk menghukum kurungan terhadap Ahok.
Wikki mengajak bila pelaku penista agama tidak dihukum, maka gelombang aksi serupa akan terus terjadi, bahkan semakin besar lagi, karena menilai rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melindungi si penista agama.
Ketua HMI Kabupaten Rohul, Sukri, mengatakan kalau pelaku penista agama tidak dihukum, maka ke depan bakal banyak oknum penista agama, termasuk melecehkan agama Islam.
Sukri mengakui umat Islam tidak benci dengan Ahok, namun benci dengan kelakuannya yang melecehkan Surat Almaidah ayat 51.
"Kalau pelaku penista agama tidak dihukum, maka akan muncul Ahok-Ahok baru di Indonesia," kata Sukri.
Orator aksi lain, Habibi, berharap apa pun perkara hukum ditangani pihak Kejari Rohul untuk ditindak tegas, terutama kepada para pendosa penista agama, sama seperti dilakukan Ahok yang menistakan Islam.
Sementara itu, Kepala Kejari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak, mengakui pihaknya mengapresiasi aksi damai mahasiswa, dan menerima baik aspirasi mahasiswa.
"Kami tetap mendukung dalam penegakan hukum," sampai Freddy.
Freddy menambahkan proses pengadilan perkara Ahok susah selesai penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka untuk vonis putusan jadi kewenangan pengadilan.
Editor :Tim Sigapnews