Penambang Galian C Curhat ke DPRD Riau "Kami Tidak Tau Ini Ilegal"

Ketua Komisi III DRPD Provinsi Riau Edi Basri didampingi Dua anggota Eva Yuliana dan Diski menggelar rapat dengar pendapat dengan Penambang Galian C, Rabu (21/5/2025)
Pekanbaru, sigapnews.co.id
— Sejumlah masyarakat kecil yang bekerja sebagai penambang galian C di kawasan Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Pekanbaru, memenuhi panggilan dengar pendapat di DPRD Provinsi Riau, Rabu siang (21/5/2025).
Mereka menyampaikan keresahan karena dilaporkan sebagai penambang ilegal, padahal aktivitas dilakukan atas permintaan pihak pengembang.
"Kami tidak tahu kegiatan kami merupakan penambangan ilegal.
Kami disuruh oleh perusahaan pengembang bernama PT. SPM untuk meratakan tanah yang akan dibangun rumah subsidi. Kalaupun ada yang kami jual, tanah itu hanya untuk biaya operasional kami," ujar Bernard Paber Simanjuntak, salah seorang penambang.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri bersama dua anggota komisi lainnya, Eva Yuliana dan Diski.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Basri menegaskan pentingnya legalitas dalam setiap aktivitas penambangan.
"Apabila memindahkan tanah yang digali ke tempat lain dan dikomersialkan, itu namanya menambang dan harus ada izinnya," tegas Edi.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Arman, menepis anggapan bahwa aktivitas penggalian mengganggu warga.
"Warga kami tidak ada merasa terganggu, malah merasa terbantu.
Ada bantuan untuk pemuda setempat, rumah ibadah, dan jalan rusak langsung diratakan kembali," jelas Arman saat dikonfirmasi melalui telepon.
Senada dengan itu, Hendrison, warga yang telah tinggal selama 15 tahun di kawasan tersebut menyebut kegiatan itu membawa dampak ekonomi. "Kawan-kawan di sini malah senang dengan adanya penggalian.
Bisa jualan minuman ke pekerja, bisa kerja harian di lokasi.
Ada perbaikan ekonomi kami," ungkapnya.
Editor :Rahman