Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Narkotika di Kolam Pancing Rumbai

Tersangka inisial S (52) diduga bandar ini ditangkap saat berada di pondok ikan, Jalan Tirtonadi, Gang Karya Abadi Sri Meranti Rumbai Pekanbaru, Jumat (19/02/2021) siang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni membenarkan penangkapan tersebut atas laporan masyarakat yang merasa resah.
"Benar, kita tangkap tersangka S atas laporan dari warga yang merasa resah, karena didaerahnya sering menjadi tempat jual beli narkoba," ujarnya
Selanjutnya sambung Kapolsek, saat tersangka melihat kedatangan Anggota, ada yang melihat tersangka membuang sesuatu kesamping pagar dekat pembatas kolam, naas kotak yang dibuang tak tertutup rapat.
"Kotak yang dibuang berserakan 13 plastik bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, yang didapatkan dari Nasrul yang masuk daftar pencarian," pungkasnya
Selanjutnya, sabu berserta alat hisap (bonk) dijadikan barang bukti di pengadilan, atas perbuatan tersangka yang melanggar hukum diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rls)
Penulis : David
Editor :Tim Sigapnews