Industri Narkoba Kian Menggila

Polres Tuban Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba
"Narkoba, Senjata Pemusnah Massal." Begitulah bunyi salah satu jargon Anti Narkoba yang sering berseliweran. Tentu kita setuju bahwa persoalan Narkoba bukanlah persoalan baru, belasan tahun terus-menerus menggerus kualitas generasi penerus, ratusan kasus rasanya sudah membuat jelak aparat dan masyarakat.
Berbagai upaya untuk menghapuskannya terus dilakukan melalui UU, pembinaan, penyuluhan, hingga penangkapan dalangnya. Namun bukannya hilang, justru makin berkembang. Bahkan kini, tak sedikit para narapidana yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup tetap berusaha mengontrol bisnis narkotika dari dalam lapas.
Sangat mengerikan rasanya, ketika pengendalian peredaran narkoba oleh Narapidana dapat terjadi dengan mudahnya di lapas. Sadar atau pun tidak, hal ini menunjukkan betapa lemahnya pengelolaan Lapas sehingga Lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang salah satunya guna menghentikan tindak kriminal. Ditambah, gagalnya pembinaan terhadap narapidana menjadi faktor pendukung suburnya industri narkoba di negeri ini. Karena artinya, pemahaman akan sebab-akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya belum menancap kuat di benaknya, pola pikirnya pun masih belum berubah menjadi lebih baik, dengan kata lain masihlah memiliki 'niat kriminal'.
Makin massifnya bisnis barang haram meski pelakunya sedang ditahan bagai tamparan menyakitkan. Jelaslah sistem sanksi di negeri ini amat rapuh dan tidak efektif. Bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung serta menimbulkan masalah baru.
Lantas bagaimana memutus simpul narkoba yang nampak tak berujung ini?
Butuh sinergi tiga pilar dalam memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, adanya kontrol antar sesama anggota masyarakat, juga peran negara dalam menjalankan sanksi yang berefek jera.
Seorang individu yang bertakwa memahami bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya. Syariat sendiri memandang penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk, dan semisalnya, menjadi dasar para ulama mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Allah Swt. berfirman:
??????????? ?????????? ?????????? ???????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ?????? ????? ?????? ??????????? ??????????????? ??????????? ????????????
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." {QS. Al-Maidah : 90}
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim).
Di sisi lain, masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada aturan hidup yang sama, akan menjadi monitor otomatis. Mereka tidak akan tinggal diam saat ada individu yang melakukan kriminalitas, semisal menyalahgunakan narkoba.
Terakhir, berbeda dengan persanksian 'lembek' masa kini, Islam memiliki sistem sanksi tegas dan menjerakan yang bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya. Negara akan menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Tidak renggang penuh celah, tak memihak atau berat sebelah, anti kompromi menjalankannya sesuai keputusan yang adil. Ditambah, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya, karena menyadari ada pertanggungjawaban kepada Allah Swt. Jadi tentu tidak akan ada istilah "Asal kerja" dan "Kerja asal" dalam kamus hidup mereka.
Konsep Islam ini tentu akan sulit dipahami jika dunia masih enggan menyambut Islam. Padahal Islam adalah kunci keberkahan hidup. Mari berbenah bersama, bahaya kerusakan telah merongrong dari berbagai lini mulai dari pendidikan, hukum, politik, hingga menggilanya industri narkoba. Bukankah kini saatnya pikiran dan hati kita terbuka untuk menggandeng solusi mumpuni?
Wallahu A'lam...
Penulis: Rida Asnuryah
Editor :Tim Sigapnews