Tim Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Seperempat Kilogram Ganja

Tersangka pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Kuansing
SIGAPNEWS.CO.ID | Kuansing - Belum genap sepekan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Iptu Novris Simanjuntak dan tim berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja di daerah Pangean. Tak tanggung-tanggung, seperempat kilogram (250 gram) ganja juga berhasil di sita dari tangan pelaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak kepada awak media, Rabu (5/4/2023) pagi ini menjelaskan, penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba itu berawal dari penelusuran pihak Polisi terhadap pelaku pengedar di wilayah Pangean.
Informasi yang diperoleh awak media, pada Selasa (4/4/2023) kemarin sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Iptu Novris melakukan penyelidikan di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian, lanjut pendiri tim Ojoloyo Polres Kampar ini, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika. Pelaku tampak berada di samping warung di Desa Tanah Bekali.
Tanpa menunggu waktu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan tersebut. Dan pada akhirnya pria itu diketahui bernama inisial PL umur 28 tahun, merupakan warga Desa Bekali.
Usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku, tim Polisi pun melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti yaitu dua paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering, yang mana satu paket plastik bening di dapat dalam saku celana pelaku. Dan satunya lagi ditemukan Polisi diatas tanah dekat dimana pelaku berdiri.
Tak sampai disitu, Tim Polisi pun melakukan penggeledahan ke rumah pelaku yang berjarak 50 meter dari tempat ia ditangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, pihak Kepolisian kembali menemukan barang bukti, yaitu satu plastik asoy warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu plastik bening berisikan diduga narkotika daun ganja kering dan satu plastik asoy warna biru, yang berisikan 60 paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di bawah kasur kamar rumah pelaku.
Kemudian, lanjut Iptu Novris, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Dan oleh karenanya, tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. ''Kita juga tes urine pelaku, dan ternyata positif,” 'ujar Iptu Novris.
Dalam penangkapan itu, Iptu Novris juga membeberkan, beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa paket ganja kering seberat 250 gram. Selain itu ada uang tunai sebesar Rp170.000,- serta satu unit HP merk Redmi warna hitam.
''Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pelaku adalah, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Novris.
Editor :Muradi
Source : Humas Polres Kuansing