Polres Ngawi Bongkar Penyelewengan 315 Liter Solar Subsidi, Satu Pelaku Diamankan
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan
NGAWI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku beserta 315 liter solar subsidi yang disimpan dalam 21 galon.
Kasus ini terungkap saat petugas patroli mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther biru bernomor polisi AD-9003-DF yang melintas di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas menilai kendaraan melaju dalam kondisi berat dan mengeluarkan aroma solar yang menyengat. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 21 galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 315 liter di dalam mobil tersebut.
Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh solar subsidi tersebut dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
“Pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumah untuk dijual kembali,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, solar tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaku mengakui BBM bersubsidi jenis solar itu akan dijual kembali di atas harga resmi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu bulan.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi warga yang berhak.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” pungkas AKP Aris.
Editor :Tim Sigapnews