GASKAN Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jaksa dalam Kasus Dian Alias Tiung
JAKARTA – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum jaksa dalam penanganan perkara yang menjerat Dian alias Tiung.
Organisasi tersebut menilai proses penuntutan tetap dilanjutkan meski pihak korban disebut telah berdamai dan meminta perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Pernyataan itu disampaikan GASKAN di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Dalam keterangannya, organisasi tersebut mengklaim korban telah menerima ganti rugi, tidak lagi menghendaki proses pidana berlanjut, dan menginginkan terdakwa dibebaskan.
Kuasa hukum Dian dari RD Law juga menyampaikan tudingan bahwa terdapat dugaan oknum jaksa sebelumnya meminta sejumlah uang kepada terdakwa. Menurut mereka, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses penuntutan tetap dilanjutkan. Namun, tuduhan tersebut belum dibuktikan di pengadilan maupun dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan.
"Kini tuntutan dipaksa terus berjalan sebagai bentuk balas dendam pribadi. Ini bentuk kedzoliman terhadap terdakwa," ujar kuasa hukum RD Law.
GASKAN berpendapat bahwa penyelesaian damai seharusnya menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut. Organisasi itu juga mengutip sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice dalam perkara tertentu.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan apabila memang ditemukan bukti.
"Ini bukti nyata oknum jaksa nakal yang menjadikan hukum alat pemerasan dan balas dendam. Karena tidak mendapat uang yang diminta, hak korban untuk berdamai dan hak terdakwa diabaikan begitu saja. Ini bukan menegakkan keadilan, melainkan memperjualbelikan hukum," kata Andi.
Dalam pernyataannya, GASKAN meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas terhadap Dian alias Tiung serta mendesak Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pemerasan yang mereka tuduhkan kepada oknum jaksa tersebut.
Selain itu, GASKAN juga menyatakan akan mengungkap dugaan pelanggaran lain yang disebut melibatkan seorang oknum jaksa berinisial D di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut GASKAN, perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak jaksa yang disebut dalam pernyataan GASKAN terkait tuduhan tersebut. Informasi mengenai dugaan permintaan uang dan penyalahgunaan wewenang masih berupa klaim sepihak dari GASKAN dan tim kuasa hukum terdakwa serta belum dapat diverifikasi secara independen.
Editor :Tim Sigapnews