SPBU di Pekanbaru Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Solar

SPBU 14.282.610 Muara Fajar Rumbai layani Mobil Truck Industri. Dok foto (Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – SPBU 14.282.610 yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Pekanbaru, diduga kuat melakukan praktik ilegal dengan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada mafia solar. Dugaan ini mencuat setelah adanya antrean panjang kendaraan perusahaan bermesin solar, mulai dari mobil kecil hingga truk besar, yang mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Rabu (14/2/2025).
Berdasarkan investigasi langsung di lokasi, awak media menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Sejumlah mobil perusahaan dan truk berkapasitas besar tampak mengantre untuk mengisi BBM subsidi, padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurut aturan yang dikutip dari laman resmi subsiditepat.mypertamina.id, BBM jenis Bio Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum berpelat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam)
- Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran
Dengan demikian, antrean truk besar di SPBU tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.
PT Pertamina (Persero) telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi. Hukuman yang dapat dijatuhkan antara lain:
- Skorsing penghentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari
- Pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU yang melakukan pelanggaran berulang
- Denda hingga Rp 60 miliar bagi SPBU yang terbukti curang
Selain itu, Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 juga mengatur batasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang berhak, guna mencegah penyalahgunaan.
Seorang pengendara yang ditemui di lokasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola SPBU yang diduga lebih mengutamakan pengisian BBM bagi truk roda 10 dan roda 16 dibandingkan masyarakat umum.
"Kami sebagai pengguna Bio Solar merasa dirugikan. Seharusnya masyarakat yang diprioritaskan, bukan kendaraan industri yang jelas-jelas tidak berhak mendapatkan BBM subsidi," ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak. Oleh karena itu, masyarakat meminta Polda Riau dan Pertamina Wilayah Riau segera melakukan inspeksi dan menindak tegas SPBU 14.282.610 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, SPBU tersebut harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah guna menjaga keadilan dalam distribusi BBM subsidi.
Editor :Tim Sigapnews