Tusuk Sopir hingga Tewas, Salmen Dituntut 12 Tahun

Terdakwa Salmen Carky, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan seorang sopir bus, Yandra Saputra, pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang, Hafiz Zainal Putra dan Yogie Fachrie, menuntut terdakwa Salmen Carky dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Hafiz saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung, serta dua hakim anggota, M. Ismail Gunawan dan Adityo Danur Utomo.
Setelah mendengarkan tuntutan, pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2025 pukul 16.00 WIB di dekat Halte Trans Padang Universitas Negeri Padang. Saat itu, Salmen mencoba menarik penumpang ke bus PO TINTIN, namun tiga calon penumpang tersebut justru memilih naik ke mobil PO SARAH milik korban Yandra.
Peristiwa itu memicu adu mulut. Menurut dakwaan JPU, terdakwa Salmen melontarkan ucapan bernada kasar dan menghina korban. Tak terima, Yandra turun dari mobil sambil membawa pisau, lalu mengejar Salmen. Terdesak, Salmen pun mengeluarkan pisau dan terjadilah duel singkat.
“Korban sempat mengayunkan pisau lebih dulu, tapi tidak mengenai terdakwa. Kemudian terdakwa menusuk korban dua kali—di lengan kiri atas dan dada kiri,” jelas Yogie.
Tusukan ke bagian dada tersebut menyebabkan korban tewas di lokasi. Perkelahian berdarah ini pun langsung memicu kepanikan warga sekitar dan menarik perhatian publik.
Pihak jaksa menilai perbuatan Salmen masuk kategori pembunuhan karena melakukan serangan yang menyebabkan kematian, meskipun awalnya dalam situasi terdesak.
Hingga saat ini, publik menantikan putusan akhir majelis hakim terkait nasib Salmen. Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan atas kematian tragis Yandra, yang saat itu tengah mencari nafkah di jalanan Padang.
-MEP-
Editor :Tim Sigapnews