Wartawan Dharmasraya Geram, Tuntut Hukum Akun TikTok Hina Profesi

Puluhan Wartawan Dharmasraya meaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara ke Polres Dharmasraya atas Dugaan Penghinaan Profesi, Minggu (16/3/2025).
Dharmasraya - Puluhan wartawan di Dharmasraya meluapkan kemarahan mereka setelah sebuah akun TikTok, @ArjunaNusantara, diduga menghina profesi jurnalis melalui video berdurasi 57 detik.
Video tersebut menyebut wartawan dengan istilah "wartawan Bodrex," yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis. Sebagai bentuk protes, mereka langsung melaporkan akun tersebut ke Polres Dharmasraya dengan dugaan pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 310 KUHP.
Guspira, wartawan dari Sumbar Kita, yang ikut serta dalam pelaporan, menegaskan bahwa ini baru langkah awal.
"Kami akan melanjutkan laporan ini ke Polda Sumbar dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegasnya.
Sementara itu, Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya, memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan wartawan yang melaporkan kasus ini.
Ia menekankan pentingnya langkah hukum untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis.
"Kami mendukung penuh rekan-rekan wartawan yang membawa kasus ini ke ranah hukum. Profesi jurnalis harus dihormati dan tidak bisa seenaknya dihina," ujar Yahya.
Kasus ini segera menjadi perbincangan hangat di Dharmasraya. Berbagai pihak mengutuk unggahan tersebut dan mendukung langkah hukum yang ditempuh para wartawan. Insan pers Dharmasraya tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi serangan terhadap integritas profesi mereka.
Mitra Yuyanti, dari Media Investigasi, turut menegaskan pentingnya perjuangan ini. "Kami akan terus mengawal kasus ini demi menjaga martabat jurnalis," ujarnya.
Kasus ini menunjukkan keteguhan wartawan Dharmasraya dalam melawan penghinaan terhadap profesi mereka, serta upaya mereka untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Editor :Tim Sigapnews