Hukum/Kriminal
Sugito Terdakwa Suap BPK, Mengaku Ditekan Choirul Anam

Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito bersiap
menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober
2017. (FOTO: ANTARA/Hendrik Nainggolan)
Namun, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut mengaku memberikan uang atas tekanan dari Auditor BPK Choirul Anam.
"Saya tidak menampik jika pada 10 Mei 2017 dan 26 mei 2017, saya telah meminta Jarot Budi Prabowo (mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kemendes PDTT) mengantarkan uang ke kantor BPK yang diterima oleh Ali Sadli (Mantan Kepala Sub Auditorat III BPK)," kata Sugito saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.
Bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, Sugito didakwa memberi uang gratifikasi kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Uang diberikan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu, 11 Oktober 2017, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tuntutannya.
Mantan pejabat Kementerian Desa itu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Jarot dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sugito mengaku tidak pernah berencana mengaruhi dan memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali.
Namun, ia menuturkan, sekitar tanggal 22 hingga 28 April 2017, Choirul Anam setiap hari meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali sebanyak Rp 240 juta. Anam sendiri bertindak sebagai Ketua Sub Tim 1 yang menangani pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
Karena telah ditekan oleh Anam, Sugito kemudian mengundang sejumlah pejabat di lingkungan Kemendes PDTT untuk mengumpulkan uang. Uang tersebut yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali.
"Saya garis bawahi bahwa tidak ada paksaan dari saya, bersifat sukarela tanpa menekan," ujarnya.
Sugito juga menegaskan bahwa pemberian uang kepada Rochmadi Saptogiri dan Ali bukan bermaksud untuk mengubah opini dari WDP ke WTP. Sebab, kata Sugito, informasi terkait hal itu sudah didapatnya sebelumnya dari Anam.
"Saya tidak merugikan keuangan negara, tanpa sama sekali bermaksud membanggakan diri sendiri. Saya juga berharap inisiator (Choirul Anam) dijadikan tersangka saat ini yg mulia," kata Sugito kepada majelis hakim.(*)
Editor :Tim Sigapnews