Penasehat Hukum, Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH : Perlihatkan Foto-Foto Korban Chandra Alias Aguan
Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau yang Menuai Kontroversi Ditengah Publik

Penasehat Hukum, Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH : Perlihatkan Foto-Foto Korban Chandra Alias Aguan Dihadapan Awak Media (Foto : Konferensi Pers PH Chandra Alias Aguan Di kantor Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH)
LAKUKAN UPAYA:
Freddy mengatakan lewat kejadian ini, Chandra dalam kapasitasnya sebagai warga negara adalah hanya sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
Pihak Polda Riau dalam hal ini terlalu cepat menetapkannya sebagai tersangka sementara tidak didukung oleh alat bukti akurat dan sangat bertentangan dengan fakta hukum yang ada.
“Jadi wajar kalau klien saya merasakan hal ini sebagai dugaan adanya kriminalisasi oleh Polda Riau, karena penetapan tersangka itu diluar prosedur dan terkesan tidak profesional,” imbuhnya menyakinkan kebenaran.
Hal ini telah berdampak pada nama baik harkat martabatnya, “dia sebagai seorang pebisnis dan pekerja dihadapkan keluarga dan kolega para mitra rekan kerja bamanya telah tercemar,” sesal Freddy.
Lanjutnya, ini bukan masalah pasal 351 dan 352 KUHP tetapi persoalan seperti ini secara hukum kalau memang tak terpenuhi ada unsur pidana, sebagaimana perkara yang dituduhkan, perkara harus ditutup.
“Perkara tidak bisa dilanjutkan dan kita harapkan juga pihak kejaksaan nanti untuk mengembalikan berkas dan jangan membuat P21. Karena tidak layak perkara itu disidangkan di pengadilan,” kecamnya dengan tegas.
Ini perkara kaleng-kaleng! lanjut Freddy mengatakan seharusnya banyak perkara besar yang harus ditangani pihak Polda Riau.
“Seperti masalah terbakarnya kilang minyak di Dumai, yang sampai saat ini kan belum jelas, kemudian misteri terhadap penangkapan wakil bupati Rohil ini juga kan prosesnya tak jelas,” sindir Freddy mengkritisi kinerja Polda.
“Perkara seperti ini kok bisa diproses, ada apa, kenapa? tanya Freddy penasaran. “ jadi kita minta kepada pak Kapolda dengan sukarela “Demi Kepastian Hukum” demi untuk memberikan pelayanan hukum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian kepada klien kami.”
Kami minta status tersangka yang disematkan pada klien kami supaya itu dihentikan dan penyidikan jangan dilanjutkan karena tidak sesuai.
“Walau bagaimanapun dalam kapasitas sebagai penasehat hukum, apabila ini tetap dilanjutkan kami akan melakukan suatu upaya hukum apapun demi untuk mencari keadilan dan kebenaran di negeri ini,” tekad Freddy memperjuangkan kebenaran.
Read more info "Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau yang Menuai Kontroversi Ditengah Publik" on the next page :
Editor :Ade Sahputra
Source : Konferensi Pers Kantor Hukum DR Freddy Simanjuntak, SH, MH