Penasehat Hukum, Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH : Perlihatkan Foto-Foto Korban Chandra Alias Aguan
Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau yang Menuai Kontroversi Ditengah Publik

Penasehat Hukum, Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH : Perlihatkan Foto-Foto Korban Chandra Alias Aguan Dihadapan Awak Media (Foto : Konferensi Pers PH Chandra Alias Aguan Di kantor Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH)
Freddy juga sebagai Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau menekankan perlunya transparansi dan pendalaman yang lebih baik oleh pihak penyidik Polda Riau untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Penyidik Polda Riau mengatakan bahwa perkara ini naik berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup yaitu hasil visum bekas cakar dan keterangan saksi Dewi,” bebernya.
Perlu diketahui Freddy, seharusnya Polda Riau melakukan konfrontir terhadap saksi Dewi karena dia ini tak berada di lokasi kejadian secara langsung hadir menyaksikan kejadian itu.
“Dewi tak berada dilokasi saat kejadian, bagaimana mungkin bisa mengetahui (sebagai saksi kuat-red)? Sementara dua orang saksi lain yang benar berada dilokasi saat kejadian menyampaikan bahwa Chandra tak ada melakukan pencakaran,” tegas Freddy.
Tak hanya itu! lanjutnya, selain di saksikan oleh dua orang yang mengatakan Chandra tak ada melakukan pencakaran. Kejadian saat itu dapat terlihat jelas dari rekaman CCTV bahwa Chandra hanya mengahadang dan tolak-menolak saja.
Hal itu juga dikuatkan lewat rekaman saksi yang merekam sendiri kejadian itu menggunakan ponsel miliknya.
“Apakah layak kondisi ini naik? secara nalar sehat sudah pasti tak cukup bukti, karena keterangan Heldy dan bukti visum itu sudah terbantahkan oleh keterangan dua orang saksi dan bukti CCTV juga rekaman ponsel yang memperlihatkan kejadian yang disampaikan Heldy tak benar,” ucap Freddy mengatakan fakta sebenarnya dengan penuh keyakinan.
Lebih dalam ia menyampaikan, bahwa proses hukum seperti ini sudah tidak profesional dan menuai propaganda. Apalagi menurutnya padahal pihak Polresta Pekanbaru sedang menangani laporan oleh Chandra terkait penganiayaan percobaan pembunuhan oleh Heldy.
“Jika tidak ada kemajuan, laporan dapat dinaikkan ke tingkat Polda. Kondisi ini, perkara kan sedang berlangsung di Polresta Pekanbaru. Sekarang sedang tindak lanjuti oleh Jaksa. Seharusnya secara institusi kalau perkara di Polresta tidak naik barulah laporan Heldy yang di Polda Riau bisa naik, karena ini peristiwa hukum yang sama. Sekarang mereka sama-sama tersangka, kan sangat aneh,” sebutnya sama seperti keterangan yang disampaikan pada Senin (29/5) lalu.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas penegak hukum saat ini. Apakah ini menjadi hal yang biasa dan lumrah?
“Publik dapat menilai proses yang sedemikian rupa ini dan melihat bagaimana hukum berjalan saat ini!” harap Freddy.
Sementara sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menyampaikan terkait perkara ini bahwa penyidik telah melakukan penyedikan secara profesional.
“Penyidik dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional.
Berdasarkan dari fakta-Fakta penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti, Yang kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” demikian tulis Kombes Pol. Asep, Sabtu (27/5) pada konfirmasi yang dilayangkan oleh Media Tabloid Diksi.
Read more info "Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau yang Menuai Kontroversi Ditengah Publik" on the next page :
Editor :Ade Sahputra
Source : Konferensi Pers Kantor Hukum DR Freddy Simanjuntak, SH, MH