LBH Pertanyakan:
Oknum TNI Aniaya Jurnalis Sedang Bertugas, Kok Tidak Didakwa Menggunakan UU Pers?

Anggota TNI AU Lanud Soewondo, Prada Rommel P
Sihombing, terdakwa dugaan penganiayaan wartawan saat menjalani sidang
perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan.(Photo: Sigapnews/Pian)
Dalam dakwaan disebutkan, Rommel tersulut emosi setelah wartawan Tribun Medan bernama Array menepis tangannya saat memberi instruksi untuk meninggalkan lokasi pada kerusuhan di Sari Rejo, 15 Agustus 2016 lalu.
“Yang jelas tadi saudara Array menjelaskan tidak ada tepisan tangan, tapi nyatanya dalam dakwaan oditur militer ada tepisan tangan. Nah, itu yang kita pertanyakan,†kata Tim Advokasi LBH Medan, Aidil Aditya usai sidang.
Selain itu, pelanggaran yang disangkakan terhadap Rommel hanya Pasal 170 jo Pasal 351. Padahal, saat itu Array sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis namun dihalangi oleh Rommel.
“Terkait sanksi pidana, kemarin melaporkan Pasal 18 UU Pers, itu yang kita tekankan, karena kawan-kawan saat itu sedang menjalankan tugas, tapi dihalang-halangi,†sambungnya.
“Makanya menurut kami, kenapa Pasal 18 dihilangkan oleh oditur militer. Seharusnya pasal itu dimuat dalam dakwaan karena permasalah ini jurnalis menjadi korban saat meliput.†kata Aidil menandaskan.(*)
Editor :Tim Sigapnews