Berkas Kasus Narkoba Pelajar 17 Tahun di Meranti Dilimpahkan ke Kejari

Sigapnews.co.id |Meranti - Polsek Tebingtinggi melimpahkan kasus narkotika jenis sabu-sabu ke Kejari Meranti.Senin 13 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB,
Hal ini sesuai pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Benar tadi kita sudah serahkan Tersangka dan Barang Bukti (BB) ke JPU sesuai dengan Laporan polisi No:LP.A/07/II/2017/RIAU
RES.KEP.MERANTI/SEK.TTINGGI, tgl 27 Feb 2017. Saat ini tersangka dan BB dalam keadaan sehat dan lengkap untuk dilakukan proses hukum," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril kepada Senuju.com.
Syafril menjelaskan penyidikan sudah selesai, sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor : B-153/N.4.14.3/Euh.1/03/2017, tgl 13 Maret 2017. Dengan perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Berinisial SG dan lengkap (P.21).
"Tersangka SG (17) merupakan pelajar salah satu di SMA Selatpanjang. Ia merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya.
Tersangka selama ini ditahan di Cabang Rutan Selatpanjang sejak Tangal 28 Februari 2017 sampai 13 Maret 2017 (14 hari) dan Sesuai Sprin Han No : Han/09/II/2017/Reskrim, tgl 28 Feb 2017.
"Adapun barang bukti dalam kasus ini diantaranya, 1 paket kristal bening yg diduga ,arkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kotak handphone merk Samsung keystone2 seri GT-E1205Y yang berisikan 3 buah mancis,3 buah pipet, 2 alat hisap/bong, 2 buah plastik klip bening, dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna putih kombinasi biru dengan Nmor Polisi BM 6271 XD," jelasnya.
Editor :Tim Sigapnews