Lahan Terbakar Capai 108 Ha
Polda Riau Tetapkan 21 Tersangka Perorangan sedangkan Korporasi Nihil Kasus Karhuta
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Polda Riau dan jajarannya, saat ini tengah menangani sebanyak 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutka) di Provinsi Riau memasuki tahap penyelidikan.
Tahap penyelidikan ini, Polda Riau sudah menetapkan 21 orang tersangka perorangan, sedangkan pihak korporasi nihil atau tidak ada yang ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada sigapnews.co.id, Rabu (29/1/2020) sore, menginformasi bahwa penanganan kasus Karhutla di Riau telah berjalan sejak awal tahun 2020 dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 108,0825 hektare.
"Kasus karhutla di Riau, masih tahap penyelidikan 16 Laporan Polisi (LP) yang menetapkan 21 orang tesangka perorangan menyebar disejumlah wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau," ungkap Sunarto.
Terkait penanganan kasus kebakaran lahan ini, kata Sunarto ada dibeberapa wilayah. Yakni Polres Inhil ada 1 LP dengan 1 orang tersangka yang luasan lahan terbakar telah mencapai 4 hektare, sedangkan Inhu 1 LP dengan 3 orang tersangka. Lalu Rohil sendiri ada 1 LP 2 orang tersangka.
"Untuk daerah yang paling terbanyak dalam penanganan kasus kebakaran lahan, yakni Bengkalis dengan 5 LP yang diterima. Tersangkanya 6 orang yang luasan lahan terbakar, mencapai 91,03 hektare," terang Sunarto.
Kemudian, Polres Siak dengan 2 LP melibatkan 3 orang tersangka yang menghanguskan lahan sekitar 2,5 hektare. Lalu Dumai 2 LP yang tersangkanya ada 2, untuk lahan terbakar disana ada 5 hektare.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru ada 2 LP yang tersangkanya 2 orang dan lahan terbakar mencapai 1,015 hektare. Disusul Meranti ada 2 LP, tersangka 2 orang, untuk lahan terbakar 0,0375 hektare. Lalu Inhu cuma 1 LP dan 3 orang tersangka, lahannya 3,5 hektare terbakar.
"Pihak korporasi (perusahaan,red) belum ada didapati dalam kasus Karhutla. Saat ini ada 21 orang tersangka ditetapkan (warga,red) dengan menerima 16 LP. Kasus ini, masih penyelidikan di masing-masing Polres. Untuk tahap I, P21, tahap II dan SP3, sementara ini masih kosong," kata Sunarto.
Meski demikian, Polda Riau sendiri dalam kasus penanganan khusus korporasi atau pihak perusahaan, kata Sunarto belum didapati. Menyusul Polres Pelalawan, Rohul, Kampar dan terakhir Kuantan Singingi, juga belum adanya kasus kebakaran lahan.
Penulis : Helmi
Editor :Tim Sigapnews