Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Pelaku Karhutla, Kapolsek Kemuning: Jika Terbukti Tidak Ada Ampun

Kapolsek Kemuning Saat Berjibaku Padamkan Api
"Jika terbukti sengaja membakar hutan dan lahan, maka tidak ada ampun langsung di proses sesuai aturan yang berlaku" Tegas Kapolsek Kemuning.
"Sebab membuka lahan dengan cara dibakar, merupakan tindakan yang salah dan bisa dijatuhi hukuman pidana, karena ancaman pidana penjara yang di sertai denda hingga 10 miliar " Jelas Kaplosek
Lanjutnya, Kami mengimbau masyarakat, jika membuka lahan agar tidak membakarnya, karena sangat berbahaya terlebih di musim kemarau, terutama bagi kesehatan., selain itu juga ada sanksi pidana
Ada beberapa Undang-undang yang menyatakan dengan tegas larangan membakar hutan dan lahan dengan sengaja seperti yang diamanahkan dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 di sebutkan pelaku pembakaran hutan di jerat pidana kurungan 15 tahun dan dengan Rp 5 Miliar‎.
dan juga pada UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan pasal 8 ayat 1 di sebutkan seorang yang sengaja membuka lahan dengan cara di bakar akan di jeral pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu juga pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 108 menyebutkan seorang yang sengaja membuka lahan dengan cara di bakar akan di jerat sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda 10 miliar.
"Kami berharap khususnya di kecamatan kemuning tidak dampak yang negatif bagi Masyarakat akibat asap yang melanda akibat Karhutla. tentunya sama-sama kita jaga sedunia mungkin" tutur Kapolsek.
Himbauan tersebut di ungkapkan oleh Kapolsek Kemuning usai berjibaku memadamkan api bersama TNI dan masyarakat di Dusun Lemang, Desa Sekayan pada Selasa (17/09/2019) siang.
Editor :Tim Sigapnews