Berita Karhutla Riau
Berikut 5 Poin Pernyataan Sikap FKPMR Terkait Bencana Kabut Asap Melanda Riau
Ketum FKPMR Provinsi Riau, Dr.Drh.Chaidir (Foto : Sigapnews.co.id/ade)
Merujuk peraturan perundangan di Indonesia antara lain :
- Undang Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah P 21 tahun 2008 tentang Sistem Penanggulangan Bencana;
- Undang undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU no 26 tahun 2014 tentang Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas;
Ketua Umum FKPMR Dr.Drh.Chaidir menyampaikan, kelima sikap yang disampaikan pada pemerintah pusat dan Provinsi Riau tersebut adalah:
Pertama, menetapkan status Provinsi Riau sebagai Daerah Darurat Bencana dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menanggulangi bencana tersebut.
Kedua, menindak tegas semua korporasi atau perorangan yang menyebabkan timbulnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), karena pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan dengan kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Ketiga, segera melakukan segala upaya untuk mengurangi penderitaan masyarakat antara lain mengevakuasi (mengungsikan) penduduk yang rentan bencana yaitu para manula, ibu hamil dan ibu menyusui, serta bayi dan anak-anak.
"Termasuk mendirikan pos pos pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat dengan menempatkan tenaga medis, para medis, peralatan dan obat obatan yang diperlukan
keempat menurut mantan Ketua DPRD Riau ini juga, semua pejabat pemerintah (termasuk pimpinan dan anggota DPRD) se-Provinsi Riau untuk tidak meninggalkan daerah dengan alasan apapun. Sehingga setiap saat bisa memberikan pertolongan dan melakukan koordinasi dengan para petugas yang berada di lapangan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan memadamkan karhutla.
Sikap yang kelima adalah, memberikan informasi terbuka dan lengkap kepada masyarakat tentang langkah–langkah yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana karhutla di Riau." Ujar Ketua Umum Dr.Chaidir DiKantor FKPMR Jl.Kembang Sari Kepada Awak Media
Lipuatan :Ade Irawan
Editor :Ade Irawan
Editor :Tim Sigapnews