Minta DPRD DKI: Kemendagri Kembalikan Anggaran Lahan RPTRA

Anak-anak bermain di area RPTRA Kalijodo, Jakarta, 26 Juni 2017. Kawasan eks lokalisasi tersebut dimanfaatkan warga Jakarta sebagai alternatif wisata murah untuk mengisi libur Lebaran. (Foto: Sigapnews/Piter).
Meski begitu, Syarif mengatakan masih menaruh harapan agar pengadaan lahan tersebut tetap direalisasikan agar pembangunan RPTRA bisa terus dijalankan pada tahun depan. Untuk itu, DPRD DKI Jakarta meminta agar Kemendagri mengevaluasi anggaran DKI agar pengadaan lahan RPTRA bisa dihidupkan kembali.
"Kami konsultasi kepada gubernur agar evaluasi Kemendagri dikawal. Ada kemungkinan akan dikembalikan. Kami harap kemendagri bisa kembalikan anggaran itu," ujar Syarif saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Saat ini, Syarif menyebutkan bola anggaran tersebut kini ada di dua pihak, yaitu gubernur dan Kemendagri. Apabila Kemendagri dinilai sejalan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memasukkan anggaran pengadaan lahan RPTRA, maka bukan tidak mungkin anggaran tersebut masuk dalam penetapan.
"Kalau tidak bisa, kami sampaikan permohonan maaf kami kepada warga Jakarta karena kami sudah berusaha perjuangkan kebutuhan rakyat, namun belum maksimal," ujar Syarif.
Anggaran pengadaan lahan RPTRA tersebut dimatikan terungkap pada saat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Syarif mempertanyakan penghapusan tersebut lantaran pada penetapan APBD 2017 sudah dianggarkan hingga Rp 250 miliar.
Syarif menyebutkan setidaknya ada tiga alasan yang disampaikan oleh eksekutif. Pertama, ada kesalahan nomenklatur dan kode rekening. Padahal, kata Syarif, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan persolan tersebut bisa diperbaiki dalam jangka waktu sepuluh hari. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun menyanggupinya.
Kedua, eksekutif mengatakan waktu untuk mengajukan anggaran tersebut kembali terlalu mepet karena dalam prosesnya butuh perencanaan, sosialisasi, dan sertifikasi. Sehingga, anggaran pengadaan lahan RPTRA tidak mungkin hidup kembali. Sementara itu, alasan tersebut terpatahkan mengingat Pemerintah Kota Jakarta Barat menyanggupinya. "Gugur alasan kedua," ujar Syarif.
Kemudian, pada pembahasan Jumat lalu pukul 23.45 eksekutif mengatakan anggarannya habis karena masih ada kekurangan Rp 97 miliar untuk pengadaan lahan RPTRA. Ketika itu, kata Syarif, mempertanyakan bagaimana anggaran tersebut terpenuhi mengingat APBD Perubahan harus balance.
"Itu bukan urusan banggar atau DPRD. Cari uang itu urusan eksekutif. Waktu itu saya tidak terima karena itu rekomendasi komisi A harus dianggarkan. Penghapusan itu tersebut pun tidak izin gubernur. Tiga alasan tersebut sangat mudah dipatahkan," ujar Syarif.(*)
Editor :Tim Sigapnews