DPRD Sumbar Usulkan Revisi Perda Maksiat Untuk Pencegahan LGBT

Padang I Sigapnews.co.id – Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual dan
Transgender (LGBT) sudah menjadi masalah serius. Penanggulangannya tidak
cukup hanya dengan sosialisasi atau cara-cara konvensional saja. Untuk
itu, perlu ada regulasi dalam rangka menanggulangi LGBT untuk
menyelamatkan generasi bangsa.
“Masalah LGBT sudah menjadi persoalan serius. Penanggulangannya tidak
bisa lagi hanya melalui sosialisasi dan cara-cara konvensional saja,â€
kata Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat (Sumbar) Supardi dalam rapat Komisi V DPRD Provinsi
Sumbar dengan mitra kerja dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Supardi menjelaskan, untuk langkah pencegahan agar LGBT tidak semakin
berkembang disarankan agar dilahirkan sebuah peraturan daerah (Perda).
Sehingga langkah pencegahan dan pembinaan memiliki payung hukum.
“Langkah sosialisasi atau penyuluhan saja tidak cukup untuk mengatasi
persoalan LGBT ini,†katanya.
PPO HIV Sumatera Barat dr Haris dalam kesempatan itu menyebutkan,
perilaku LGBT memiliki risiko tinggi tertular HIV AIDS. Data Survei
Terpadu Perilaku Biologis (STPB) tahun 2015 menunjukkan, prevalensi HIV
berdasarkan kelompok berisiko HIV tertinggi adalah pengguna narkotika
suntik, sekitar 52,40 persen dari total kasus HIV.
“Sementara waria berada pada posisi kedua tertinggi berisiko yaitu
pada angka 24,33 persen dan Lelaki Suka Lelaki (LSL) merupakan kelompok
dengan risiko tertinggi ke empat dengan 5,33 persen setelah wanita
pekerja seks langsung (WPSL) yang menduduki peringkat ketiga dengan
10,00 persen,†ujar dr Haris.
Sedangkan untuk prevalensi sifilis berdasarkan kelompok berisiko,
Haris menyebutkan waria berada pada posisi tertinggi dengan 26,67 persen
sedangkan LSL berada pada angka 4,33 persen. Penanganan serius terhadap
LGBT merupakan salah satu langkah tepat untuk mencegah dan
mengendalikan HIV.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Saidal Masfiuddin mengatakan, terkait
payung hukum penanggulangan LGBT perlu merevisi Perda nomor 11 tahun
2011 tentang Maksiat. Revisi Perda tersebut dengan memasukkan
pasal-pasal mengenai LGBT dirasakan lebih efektif daripada membuat Perda
baru.
“Lebih baik Perda Maksiat saja direvisi dengan memasukkan pasal-pasal
yang berkaitan dengan LGBT, daripada membuat Perda baru,†usulnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat yang memimpin
rapat kerja tersebut meminta pihak eksekutif untuk secepatnya menyusun
draft payung hukum LGBT. Apakah melalui revisi Perda Maksiat ataupun
membuat perda baru.
Rapat kerja tersebut dihadiri Asisten II Setprov Sumatera Barat
Syafruddin, pejabat Dinas Kesehatan dan Biro Bina Mental Setprov
Sumatera Barat. Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat yang hadir antara
lain Wakil ketua Komisi V Marlina Suswati, Endarmy dan Amora Lubis.
Turut hadir Wakil ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Sabrana. (*)
Editor :Tim Sigapnews