Pekanbaru
Ada 73 PMI asal Indonesia Dideportasi dari Malaysia

PMI Indonesia Dideportasi dari Malaysia
PEKANBARU - Negara Malaysia deportasi 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, melalui Pelabuhan Internasional Dumai, kemaren.
PMI itu terdiri 58 laki-laki dan sisanya 15 wanita, sebelum dideportasi PMI menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen Kamayan, Pahang, Malaysia.
"Beberapa orang PMI terkena penyakit gatal-gatal kronis. Diagnosa sementara Balai Karantina mengarah ke cacar infeksi atau cacar monyet," kata kepala Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny, Selasa 18 Maret 2025.
Selain itu, salah satu PMI yang dideportasi terindikasi penyakit menular cacar monyet. Hal ini diketahui usai dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP) .
"Saat ini, PMI yang terindikasi terinfeksi cacar monyet itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis," sambung Fanny.
Sementara itu dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi Kota Dumai dan terdapat empat orang anak-anak diantaranya berusia 11 Bln.
"Satu orang berusia 13 tahun, satu orang usia empat tahun dan satu orang berusia 3 tahun," ujar Fanny.
Seluruh PMI ilegal yang dideportasi ini kini ditampung di pos P4MI Kota Dumai menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing.
Dari 73 PMI ini 32 diantaranya dari, 13 dari Jawa Timur, enam dari Aceh, Lima dari Sumatera Utara, masing-masing tiga dari Jambi, Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.
Selanjutnya dua dari Riau dan Kalimantan Barat. Kemudian masing-masing satu orang dari NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Banten.
BP3MI Riau menginformasikan mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural atau ilegal.
"Negara hadir melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.
Editor :Helmi