BP3MI Riau Pulangkan 31 PMI Deportasi Malaysia, Dua Perempuan Hamil

Tampak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.di Pelabuhan Internasional Dumai dari Pelabuhan Port Dickson, Senin (10/3/2025). Foto istimewa.
Pekanbaru - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memulangkan 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Dumai dari Pelabuhan Port Dickson, Senin (10/3/2025).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan para PMI tersebut dipulangkan setelah menjalani proses hukum di Malaysia.
"Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 31 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Dari total PMI yang dipulangkan, 14 orang berasal dari Aceh, 10 dari Sumatera Utara, 4 dari Jawa Timur, serta masing-masing satu orang dari Jawa Tengah, Riau, dan Jambi.
"Semua PMI dalam kondisi sehat, termasuk dua perempuan hamil asal Sumatera Utara," tambahnya.
Mayoritas pekerja migran yang dipulangkan tidak memiliki dokumen resmi dan mengalami overstay. BP3MI Riau memberikan edukasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal.
"Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI agar tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya," tegas Fanny.
BP3MI Riau terus berupaya melindungi pekerja migran Indonesia dengan memastikan mereka berangkat secara legal agar mendapat perlindungan maksimal di negara tujuan.
Editor :Tim Sigapnews