Ancaman Kemenhub
Naik Turunkan Penumpang di Terminal Bayangan, Ini Ancaman Kemenhub

Terminal bayangan angkutan umum di Jln. Imam Munandar/Harapan Raya-Pekanbaru-Riau. (FOTO: Sigapnews.co.id/Ist).
Khususnya kepada para pengusaha angkutan tidak memanfaatkan terminal resmi Bandaraya Payung Sekaki (BRPS) sebagai tempat menaikkan atau menurunkan penumpang. Namun malah masih nekat menggunakan terminal bayangan.
Hal ini ditegaskan Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri Ajie Panatagama saat kegiatan sosialisasi peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan (SMK) di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (19/3/2019).
Dia mengatakan, perusahaan angkutan umum wajib menerapkan pola manajemen yang baik, termasuk dengan mematuhi aturan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi yang telah ditentukan atau ditunjuk pemerintah.
"Pengusaha wajib mematuhi pola manajemen yang baik. Dalam regulasinya semua sudah diatur. Terkait kebijakan yang mengatur soal lokasi menjemput dan menurunkan penumpang,†katanya.
Dia melanjutkan, dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut akan terancam sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan izin.
"Jadi PM tersebut tidak menerapkan aturan hukum. Berbeda dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Kalau PM ini sanksi administrasi, mulai teguran hingga cabut izin trayek," tuturnya.
Dibeberkan dia, sekitar 99 persen perusahaan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) telah mematuhi aturan untuk menggunakan terminal resmi BRPS di Provinsi Riau.
Namun, kesadaran lebih rendah masih ditunjukkan oleh perusahaan antar kota dalam provinsi (AKDP), yang hanya sekitar 66 persen mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk itu, dia menyatakan petugas Kemenhub akan terus melakukan penertiban secara berkesinambungan.
Selain itu, pihak Kemenhub juga akan terus mendorong perbaikan layanan serta fasilitas di BRPS Kota Pekanbaru sehingga pihak perusahaan maupun penumpang, bisa merasa nyaman.
"Kita ingin BRPS menjadi pusat keramaian. Tidak lagi menjadi tempat sepi sehingga penumpang was-was di sana," sebut Ajie.
Bahkan kata Ajie, jika ada penumpang yang turun di BRPS malam hari namun tidak ada angkutan umum tersedia di lokasi tersebut, petugas siap untuk mengantar langsung penumpang tersebut ke lokasi tujuannya.
"Masyarakat dan pengguna jasa jangan lagi takut dan ragu untuk naik turun di terminal. Seluruh fasilitas kita perbaiki. Kalau misal tiba malam hari, tidak ada angkutan, personel kita yang antar. Insya Allah ke depan jadi pusat keramaian," ucapnya.
Dia menambahkan, selain mengatur perusahaan resmi yang masih tak mengindahkan aturan, pihaknya berjanji akan terus menertibkan angkutan umum yang masih plat hitam atau ilegal.
Karena menurut dia, angkutan jenis tersebut berpotensi merusak persaingan bisnis dan mengancam kelangsungan angkutan resmi.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews