Cek Kesiapan Personil
Kapolda Riau Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra Siak 2017

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang saat memimpin upacara operasi zebra siak 2017 di Mapolda Riau
Turut hadir dalam acara gelar pasukan Operasi Zebra Siak 2017 diantaranya Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Komandan Denpom TNI AD i/3, Kadishub Provinsi Riau, Kadis Dinkes Provinsi Riau, Kadis PU Provinsi Riau, Kacab PT. Jasa Raharja, seluruh pejabat utama Polda Riau serta seluruh personil yang terlibat Ops zebra Siak 2017.
Dalam amanatnya Kapolda Nandang mengatakan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2016 sejumlah 2.623 kejadian mengalami penurunan 518 kejadian -16%. Dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sejumlah 3.141 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia operasi zebra tahun 2016 sejumlah 649 orang,
Mengalami penurunan sejumlah 129 orang atau 17% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2015 sejumlah 778 orang.

Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar.
Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara
Undang-undang nomor 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ke 4 point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak. Dalam melaksanakan amanat
Undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu :
1. Edukasi;
2. Engineering (rekayasa);
3. Enforcement (penegakkan hukum);
4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
5. Pusat k3i (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi);
6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya;
7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;
8. Korwas ppns, ke delapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas.
Mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh stake holder mampu mempersiapkan langkah - langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantap, untuk menindak lanjuti kebijakan nawa cita presiden republik indonesia yang dijabarkan dengan program prioritas.
Editor :Tim Sigapnews